Sebanyak 16.336 Narapidana di Jabar Mendapat Remisi Khusus, 128 Orang Bebas dari Tahanan

Posted by : wartajab April 10, 2024 Tags : idul fitri , jabar , Kemenkumham

JAKARTA – Sebanyak 16.336 Narapidana di Jabarja 16.336 narapidana dari rumah tahanan (rutan) dan lapas (lembaga pemasyarakatan) di Jawa Barat (Jabar) menerima Remisi Khusus Lebaran 2024. 

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, Rabu (10/4/2024) menjelaskan bahwa 16.208 orang narapidana mendapat Remisi Khusus I atau mendapat pengurangan masa pidana (PMP) dan 128 orang menerima Remisi Khusus II yang dinyatakan bebas.

“Remisi Khusus I jumlahnya 16.208, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya,” ungkap Robianto.

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini jumlahnya beragam. Ada yang menerima pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan adalah kategori banyak dengan jumlah 10.406 orang.

“15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.210 warga binaan dan 2 bulan 405 warga binaan,” tambah Robianto.

Warga binaan yang mendapat remisi paling banyak merupakan tahanan dari kasus narkoba yaitu 7.213 orang, disusul kemudian kasus korupsi 237 orang dan terorisme 17 orang.

Menurut Robianto warga binaan yang dinyatakan bebas dan masuk dalam daftar remisi khusus II terdiri dari 128 orang.

“Remisi Khusus II ada 128 orang, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi yang bersangkutan langsung bebas, terbanyak ada dari Lapas Kelas IIA Cikarang 15 orang (narapidana),” ucapnya.

Robianto memastikan pemberian remisi sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri 2024, terutama narapidana penerima Remisi Khusus II yang langsung bebas dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman, serta meningkatkan kualitas diri.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Ibnu dalam acara Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta, secara daring Rabu (10/4/2024).

Ibnu menyebutkan, pada Idul Fitri tahun ini ada 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP. Sebanyak 158.343 narapidana menerima RK I serta 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus.

 

Dari data tersebut, sebanyak 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara dari total penerima PMP, sebanyak 1.195 anak binaan mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 anak binaan mendapat PMP II (langsung bebas).

Ibnu menuturkan pemberian remisi dan PMP merupakan hadiah dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024 mencatat jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia mencapai 270.207 orang. Rinciannya yaitu 51.171 orang tahanan, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. (srs)

RELATED POSTS
FOLLOW US