Pemerintah Kurang Serius Perhatikan Kebijakan Sektor Filantropi dan Nirlaba

Posted by : wartajab Juni 19, 2024

JAKARTA – Hamid Abidin, peneliti dan pegiat filantropi, menyayangkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebijakan terkait sektor filantropi dan nirlaba. Hal ini ditandai dengan minimnya upaya untuk melakukan perubahan dan perbaikan berbagai regulasi yang sudah usang dan sulit untuk diterapkan.

“Padahal, regulasi-regulasi itu berperan penting meningkatkan peran SDO (Service Delivery Organization) /orsos (organisasi sosial) dalam membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sosial,” kata Hamid Abidin dalam konfrensi pers pemaparan hasil kajian Doing Good Index (DGI) 2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (19/6).

DGI merupakan kajian yang menggambarkan peta kebijakan, praktik institusi, dan lanskap sektor sosial di 17 negara Asia, termasuk di Indonesia.

Hamid mencontohkan keberadaan Undang-Undang Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang menjadi rujukan utama kegiatan filantropi di Inbdonesia.

UU ini menyebabkan pegiat lembaga filantropi dan SDO/Orsos di Indonesia sulit menerapkan regulasi tersebut pada saat terjadi bencana atau kondisi darurat yang membutuhkan respon cepat. Mobilisasi dana dan sumber daya lainnya untuk korban bencana mustahil bisa dilakukan secara cepat karena mekanisme perijinan PUB yang rumit dan memakan waktu lama.

Selain itu, sebagian besar pasalnya juga tidak relevan dengan kegiatan filantropi dan penggalangan donasi digital yang diterapkan oleh sebagian besar lembaga filantropi/nirlaba di Indonesia.

“Meski terbilang urgen karena sepanjang tahun ada bencana dan kegiatan filantropi tengah marak, pemerintah seperti menutup mata dan tidak melakukan revisi atau perbaikan regulasi jadul itu sampai sekarang,” ujar mantan Direktur Himpunan Filantropi Indonesia ini.

Hamid juga menyoroti kebijakan perpajakan dan fiskal bagi sektor nirlaba di Indonesia yang dinilai jauh tertinggal dibanding negara-negara lain di Asia, khususnya dalam penerapan insentif pajak.

Menurutnya, kebijakan ini sudah saatnya direvisi karena sulit untuk diterapkan. Pembatasan insentif untuk donasi bagi bidang atau program tertentu juga sulit dipahami dan diterapkan. Masyarakat bertanya-tanya, mengapa suatu isu atau program mendapatkan insentif, sementara isu atau program lainnya yang tak kalah penting dan punya dampak luas tak mendapatkan insentif.

Jika pemerintah ingin meningkatkan sumbangan masyarakat, pemerintah seharusnya memperluas cakupan dan meningkatkan besaran insentifnya.

Berkaca pada peritiwa sebelumnya, Hamid melihat pemerintah hanya melirik dan melibatkan SDO/Orsos pada saat memerlukan dukungan dan bantuan sumber daya dari mereka. Misalnya, pemerintah mulai melirik sektor filantropi, khususnya zakat, untuk mendukung program makan siang gratis, tapi tak memberi dukungan dan insentif apapun bagi donatur dan organisasi sosial/filantropi yang mengelolanya.

“Kalau mereka ingin dilibatkan dan diminta mendukung, harusnya pemerintah kasih dukungan dalam bentuk regulasi yang memudahkan, insentif pajak, dukungan hibah, peningkatan kapasitas lembaga, sampai mendorong keterlibatan SDO/Orsos dalam pengadaan barang dan jasa agar mereka terus berkembang dan berkelanjutan,” katanya.

Hamid berharap laporan DGI 2024 ini bisa menjadi cermin bagi pegiat filantropi dan organisasi sosial dalam memahami ekosisitem dan kebijakan yang terkait dengan sektor atau inisiatif sosial. Dengan memahami kondisinya, mereka bisa merumuskan berbagai inisiatif dan upaya untuk memperbaikinya.

Hamid melihat urgensi revisi dan perbaikan kebijakan sebagai prioritas utama yang perlu dilakukan karena menjadi kendala utama dalam mendukung sektor dan inisiatif sosial. Berbagai kebijakan yang sudah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan jaman harus segera diperbaharui dan diperbaiki agar mudah dipahami dan diterapkan.

Perubahan dan perbaikan kebijakan diarahkan untuk mendukung, memudahkan serta memberi rekognisi, penghargaan, dan insentif bagi berbagai inisiatif sosial yang dikembangkan masyarakat. Revisi dan terobosan kebijakan ini dinilai penting agar kegiatan filantropi dan nirlaba yang tengah berkembang pesat bisa diperkuat dan dimanfaatkan untuk mengatasi persoalan soslal masyarakat.

“Tanpa revisi dan perbaikan kebijakan atau regulasi, posisi Indonesia dalam DGI mendatang akan terus stagnan, sementarasektor dan inisiatif sosial juga ikut mandek dan tidak berkembang,” katanya.

Doing Good Index (DGI) 2024 melaporkan dalam kurun waktu 6 tahun kebijakan yang menjadi pendukung kegiatan filantropi dan inisiatif sosial di Indonesia stagnan dan tak bisa berperan dalam mendorong kemajuannya.

Dalam laporan DGI 2024 Indonesia menempati posisi atau peringkat “doing okay”. Posisi ini sama dengan 2 laporan sebelumnya yang dirilis pada tahun 2020 dan 2022.  Artinya, dalam kurun waktu tersebut nyaris tak ada upaya untuk memperbaharui dan memperbaiki kebijakan dan ekosistem sektor sosial yang kurang mendukung, bahkan cenderung menghambat kegiatan filantropi atau inisiatif sosial.(bud)

RELATED POSTS
FOLLOW US