KPU Garut Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dalam Pilkada 2024

GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sejak Rabu (8/5/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan, sosialisasi ini sebagai tanda dimulainya pendaftaran pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen untuk ikut berkompetisi dalam laga pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dia berharap para calon yang mengikuti jalur perseorangan memenuhi seluruh persyaratan.

“Kita berharap mudah-mudahan siapapun yang akan mencalonkan diri melalui proses ini pertama ya tentu harus memenuhi persyaratan yang dimohonkan, hati-hati dan lakukan secara benar,” ujar Nurdin.

Nurdin optimistis, pelaksanaan Pilkada 2024 di Garut akan berjalan lancar sebagaimana pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) pada Februari.

Ada dua indikator keberhasilan tersebut. Pertama ditandai dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu sebesar 83 persen, dan kondisi sebelum serta sesudah Pemilu yang aman dan terkendali.

Untuk kesuksesan Pilkada, pihaknya akan dorongan melalui ketersediaan anggaran untuk KPU Kabupaten Garut.
“Yang ketiga saya mohon juga kepada para kontestan yang besok mau bertanding, saya minta fairplay mereka, lakukan sebaik-baiknya sehingga tidak ada konotasi lain,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin, menuturkan, pendaftaran bagi bakal paslon perseorangan dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

Dian mengakui, sebelum pendaftaran perseorangan ini, telah ada beberapa paslon yang berkonsultasi dengan pihaknya terkait dengan jadwal hingga mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon jalur perseorangan adalah memiliki minimal 129.939 dukungan dengan batas minimum di 22 kecamatan atau setara 6.5 persem dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Nah, Alhamdulillah hari ini tanggal 8 itu kita bisa melaksanakan ini karena memang sampai sejauh ini kita KPU tidak menerima surat tugas dari pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai pasangan calon surat tugas untuk LO (Liaison Officer)-nya yang berkonsultasi secara resmi dengan kami KPU,” ujarnya.

Ia pun memahami kendala terkait dengan mepetnya jadwal pendaftaran melalui jalur perseorangan ini, dan pihaknya saat ini pun terus melakukan konsultasi terkait hal tersebut dengan KPU di tingkat pusat.

“Jadi kami KPU Kabupaten Garut hari ini bagaimana memberikan layanan prima terhadap para masyarakat yang ingin terlibat sebagai calon perseorangan, insyaallah kita bisa bantu semaksimal mungkin,” ucapnya.

Hal itu dimaksudkan supaya setiap masyarakat yang ingin mendaftarkan dari jalur perseorangan bisa dibantu dalam proses pelayanan dan pemenuhan dukungannya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini semua masyarakat bisa mengetahui bahwa tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional di tahun 2024 ini sudah dimulai, dan kini tahapannya sudah mulai masuk terhadap pencalonan dari jalur perseorangan.

“Mudah-mudahan setiap pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri dari jalur perseorangan, sudah bisa memenuhi persyaratan-persyaratan teknis kaitan dengan syarat untuk maju di dalam kontestasi Pilkada di tahun 2024,” pungkasnya. (srs)

RELATED POSTS
FOLLOW US