Empat Usulan Raperda Disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok

Depok – Empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Depok, Senin (23/06/2025).

Keempat Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kota Depok, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja sama menyusun agenda legislasi daerah. Penyusunan Propemperda merupakan wujud kemitraan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun sistem hukum yang aspiratif dan inklusif.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Depok, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok menyusun program penting ini,” ucap Chandra dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna.

Chandra mengemukakan masing-masing Raperda disusun berdasarkan kebutuhan hukum, kebijakan pembangunan daerah, dan aspirasi masyarakat.

“Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri disusun sebagai bentuk respon terhadap pertumbuhan sektor industri. Karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi referensi yang konsisten bagi stakeholder dalam mendukung penguatan ekonomi lokal,” ucapnya.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, lanjutnya, merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat perkotaan.

“Tujuannya adalah menghadirkan sistem transportasi yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan,” imbuh Chandra.

Dalam bidang kesehatan, Chandra menekankan pentingnya pembaruan regulasi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta mewujudkan tata kelola kesehatan yang akuntabel.

Sedangkan perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2016 bertujuan untuk menyempurnakan struktur kelembagaan perangkat daerah.

“Langkah ini bertujuan memperjelas fungsi, mendorong efisiensi, dan memperkuat pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Chandra.

Chandra membuka ruang bagi kemungkinan pengajuan Raperda di luar Propemperda, apabila terjadi situasi mendesak, seperti bencana atau urgensi regulasi nasional yang baru.

Dia menekankan pentingnya partisipasi publik dan kalangan profesional dalam proses legislasi daerah. “Pemerintah Kota Depok terbuka terhadap segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman,” katanya.

Chandra menegaskan bahwa seluruh rencana legislasi ini telah sejalan dengan arah besar pembangunan Kota Depok sebagaimana tertuang dalam visi Bersama Depok Maju.

Visi ini dijalankan melalui empat misi strategis, yaitu memperkuat pembangunan SDM secara inklusif, percepatan infrastruktur ramah lingkungan, ekonomi kreatif berbasis teknologi, serta transformasi pelayanan publik berbasis digital. (srs)

RELATED POSTS
FOLLOW US