
Bojonggede – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Okke Fauzi bekerja sama dengan Ketua RW 16 Desa Rawapanjang Edi Sofwan mengawal kasus pelecehan seksual, anak di bawah umur As (12 tahun), As warga Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Usai mengunjungi rumah keluarga korban di kawasan RW 16 Desa Rawapanjang, Minggu (20/4/2025) Okke mendorong keluarga korban untuk melapor ke kepolisian. Okke menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya tidak hanya memberikan efek jera, sanksi ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelaku pelecehan anak di bawah umur.
Okke Fauzi menegaskan pelaku dapat dihukum sesuai perundang-undangan, 7 hingga 9 tahun penjara.
Oleh karena itu, Okke Fauzi memberi dukungan kepada keluarga korban agar berani melaporkan persoalan ini ke aparat kepolisian. Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini siap mendampingi dan mengawal segala proses hukum.
“Setelah mengobrol dengan orang tua korban, mereka bersedia untuk melaporkan kejadiannya. Dan setelah mendengar kronologisnya, pelaku memang benar melakukan pelecehan terhadap anak. Keluarga akhirnya setuju persoalan ini ditindaklanjuti ke Polres,” ucap Anggota DPRD dari Dapil VI Kabupaten Bogor.
Dia khawatir, apabila pelaku tidak ditindaklanjuti ke aparat kepolisian, kasus serupa akan terulang menimpa anak-anak yang lain.
Okke juga berjanji akan memberi perlindungan bagi korban. Bersama dengan Ketua RW 16, korban akan mendapat pendampingan dari psikolog.
“Korban juga akan diberi pendampingan. Korban akan dibawa ke psikolog, sebab dikhawatirkan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, depresi dan tidak percaya diri hingga dapat merusak masa depan anak tersebut ,” ujar Okke.
Okke mengatakan perlindungan ini dia lakukan sebab kasus pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius.
“Mereka ini masa depan bangsa. Saya datang mengunjungi korban kejahatan ini tidak hanya memberi dukungan, motivasi kepada keluarga korban. Akan tetapi ini juga bentuk perhatian saya, sayang saya, tanggung jawab saya kepada masyarakat di Dapil VI,” ucap Okke.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman pidana 7 hingga 9 tahun.
Ketua RW 16 Edi Sofwan mengakui jika infomasi kasus yang menimpa warganya ini diketahuinya pekan lalu. Edi segera mengambil langkah-langkah mengamankan pelaku dan melibatkan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).
“Kasus ini juga sudah saya sampaikan ke Pak Camat dan IPSM. IPSM mengajak bicara korban ,” kata Edi.
Sementara itu, Rohada, ibu korban siap melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke kepolisian dan akan mendampingi As saat bertemu psikolog dalam waktu dekat ini. Rohada menuturkan, peristiwa ini mengemuka saat As pulang ke rumah dan melaporkan kepada ibunya bahwa korban mendapat beras dan uang tunai Rp 10 ribu. As bercerita bahwa untuk mendapatkan beras dan uang tersebut, pelaku diperbolehkan menyentuh tubuh korban.(srs)