Penulis: Dodi Ilham *)
Transportasi online, sebagai bagian dari ekonomi digital, telah menjadi komponen vital dalam mobilitas masyarakat modern. Namun, di balik pertumbuhan sektor ini, terdapat ketimpangan struktural yang menciptakan eksploitasi terhadap mitra pengemudi.
Eksploitasi ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan amanat konstitusi, hukum dan nilai moral bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Paper ini menegaskan bahwa eksploitasi sistematis oleh aplikator memperluas kemiskinan, mengabaikan hak-hak dasar mitra pengemudi, dan melemahkan perekonomian rakyat.
1. Landasan Konstitusi dan Amanat Bangsa
1.1 UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2):
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Eksploitasi terhadap mitra pengemudi oleh aplikator bertentangan dengan pasal ini, karena tarif rendah, insentif tidak adil, dan pengabaian jaminan kerja menghalangi terciptanya penghidupan layak.
1.2 UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) dan (4):
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Praktik aplikator transportasi online, yang hanya berorientasi profit, melanggar prinsip ekonomi berbasis kerakyatan, mengabaikan asas kekeluargaan, dan mengabaikan kebutuhan rakyat sebagai pemangku utama hajat hidup.
2. Pelanggaran Hukum, Moral, dan Etika Pancasila
2.1 Etika Keadilan:
Eksploitasi mitra pengemudi oleh aplikator melanggar Sila Kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mitra, sebagai aktor utama dalam ekosistem transportasi online, justru berada pada posisi paling dirugikan.
2.2 Rasionalitas Ekonomi:
Tarif rendah yang tidak mencerminkan realitas operasional, seperti biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan risiko kerja, adalah bentuk ketidakadilan ekonomi. Prinsip profit-sharing yang seharusnya menjamin keadilan distribusi tidak diterapkan, bertentangan dengan etika ekonomi Pancasila.
2.3 Moralitas Hukum:
Eksploitasi mitra pengemudi adalah pelanggaran moral hukum yang bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945: memajukan kesejahteraan umum.
3. Koperasi sebagai Alternatif Solusi yang Konstitusional
3.1 Prinsip Ekonomi Kerakyatan:
Koperasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33, adalah instrumen yang relevan untuk mengembalikan keseimbangan dalam sistem transportasi online. Koperasi memastikan bahwa keuntungan didistribusikan secara adil, sesuai dengan kontribusi setiap mitra.
3.2 Gotong Royong dan Solidaritas:
Sebagai pilar Pancasila, gotong royong harus menjadi dasar operasional transportasi online. Koperasi memperkuat solidaritas antar mitra pengemudi untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkeadilan sosial.
3.3 Teknologi untuk Keadilan:
Penerapan teknologi blockchain oleh Koperasi GOBER Indonesia memastikan transparansi dalam distribusi pendapatan dan insentif. Teknologi ini menjamin tidak ada pihak yang dirugikan atau dimanipulasi dalam sistem operasional.
4. Tuntutan dan Kebijakan yang Direkomendasikan
4.1 Regulasi Tarif Minimum:
Pemerintah harus menetapkan tarif minimum transportasi online yang adil, mencerminkan realitas operasional, termasuk biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan risiko kerja.
4.2 Perlindungan Sosial untuk Mitra:
Mitra pengemudi harus mendapatkan akses kepada perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan dan jaminan hari tua, sebagai bagian dari hak mereka atas penghidupan yang layak.
4.3 Reformasi Kebijakan Insentif:
Sistem insentif harus disusun secara transparan, berdasarkan kesepakatan bersama antara aplikator dan mitra, untuk menghindari manipulasi sepihak.
4.4 Dukungan terhadap Koperasi:
Pemerintah dan masyarakat harus mendukung gerakan koperasi sebagai alternatif sistem transportasi online yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis kerakyatan.
5. Kesimpulan dan Komitmen
Eksploitasi sistematis oleh aplikator transportasi online adalah ancaman nyata terhadap keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi rakyat. Melalui gerakan “Got To Be Right”, GOBER Community dan Koperasi GOBER Indonesia berkomitmen untuk mengembalikan sistem transportasi online kepada khitah Pancasila dan UUD 1945.
Transformasi ini membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun mitra pengemudi, untuk menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial. Gotong royong adalah kunci untuk mewujudkan visi ini.
“Bersama, kita dapat membangun masa depan transportasi online yang lebih baik, demi kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat Indonesia.”
- Penulis adalah Presiden GOBER Community, Ketua Umum Koperasi GOBER Indonesia, dan Eksponen 98.